KETETAPAN MENGENAI PEROLEHAN KREDIT SEBAGAI PRASYARAT STR ULANG
Yang Terhormat,
Teman sejawat di Indonesia
Menginformasikan kembali mengenai prasyarat untuk pengurusan STR ulang setelah 5 tahun STR berlaku, dimana berdasarkan UUPK dimana seluruh dokter diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang menjadi tanggung jawab dari IDI sebagai organisasi profesi dokter untuk melaksanakan program tersebut. CPD atau bahasa asingnya dari P2KB yang dilaksankan sejak awal 2007 namun ditetapkan berlaku sejak April 2007, mewajibkan setiap dokter baik dokter layanan primer maupun dokter spesialis untuk mengumpulkan sebanyak 250 skp selama 5 tahun, sehingga berlaku hitungan sebagai berikut:
- Bagi STR yang berakhir 2010 hanya diwajibkan untuk mengumpulkan sebanyak 150 SKP.
- Bagi STR yang berakhir 2011 hanya 200 SKP.
- & STR yang berakhir 2012 diwajibkan 250 SKP.
Untuk memperoleh skp tersebut IDI telah menetapkan berbagai kegiatan yang terbagi menjadi 5 ranah kegiatan, tidak hanya dari mengikuti seminar/simposium saja, namun segala aktifitas dokter yang sesuai dengan ranah kegiatan P2KB akan dinilai sebagai kegiatan yang layak mendapatkan SKP baik secara otomatis (ditetapkan berdasarkan Juknis P2KB) atau input manual (kegiatan eksternal spt simposium/seminar/workshop.
Harap informasi ini disebarkan kepada teman sejawat lain agar tidak terjadi kesimpang-siuran.
© 2009, Alloen Endonesia. All Rights Reserved.
Related Notes:
Unique visitors to post: 1![The Unofficial The Land Rover Series & fam’s Photo Blog Photo Land[y]](http://i257.photobucket.com/albums/hh209/KUSUMADEWA/PhotoLANDy.jpg)


Recent Comments